Laporan Tata Kelola
PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda)
Menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat, maka PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) wajib menyusun Laporan Penerapan Tata Kelola (GCG) dan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola (GCG) PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) setiap tahun
No | Judul Laporan | File Laporan |
---|---|---|
1 | Laporan Tata Kelola Tahun 2017 | |
2 | Laporan Tata Kelola Tahun 2018 | |
3 | Laporan Tata Kelola Tahun 2019 | |
4 | Laporan Tata Kelola Tahun 2020 | |
5 | Laporan Tata Kelola Tahun 2021 | |
6 | Laporan Tata Kelola Tahun 2022 | |
7 | Laporan Tata Kelola Tahun 2023 |