Mekanisme Pengaduan Nasabah

Prosedur dan Tata Cara Penyampaian Aduan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Singkat Layanan Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda).

Pengajuan Pengaduan kepada bank dapat dilakukan dengan berbagai cara : 

Pengaduan Secara Lisan

  1. Nasabah/Perwakilan Nasabah menyampaikan langsung pengaduan melalui Customer Service/Petugas Pelayanan Bank sesuai jam operasional PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), Senin sd Jumat pukul 08.00 – 15.00, Sabtu Pukul 08.00-13.00 WIB; atau
  2. Nasabah/Perwakilan Nasabah menyampaikan langsung pengaduan melalui Telepon Call Center : 0281-6275136, sesuai jam operasional PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda), Senin sd Jumat pukul 08.00 – 15.00, Sabtu Pukul 08.00-13.00 WIB;
  3. Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain : nama, alamat, telepon yang dapat dihubungi, serta deskripsi singkat pengaduan;
  4. Customer Service/Petugas Pelayanan Bank akan meregister pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah dan penyampaikan kepada Nasabah/Perwakilan Nasabah Nomor Register Pengaduan tersebut;
  5. Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
    • Fotocopy KTP Nasabah dan yang mewakili nasabah;
    • Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
    • Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum;
  6. Bila pengaduan dapat langsung diselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah;
  7. Pengaduan secara lisan dari Nasabah/Perwakilan Nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda). Dalam hal pengaduan memerlukan dokumen pendukung, maka petugas Bank PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda) akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis

Pengaduan Secara Tertulis

  1. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan secara walk in / datang langsung ke Customer Service/Petugas Pelayanan  Bank, dan dituangkan dalam formulir penerimaan pengaduan yang ditandatangani oleh nasabah dan/atau perwakilan nasabah; atau
  2. Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui Form Aduan Nasabah yang ada pada website resmi PT BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda).
  3. Aduan juga dapat diajukan melalui email dengan alamat wbs.bprbkkpwt@gmail.com.
  4. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan :
    • Foto copy KTP Nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan);
    • Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah; atau
    • Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum;
    • Foto copy rekening yang diadukan (tabungan dan/atau deposito);
    • Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan;
    • Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan;
    • Permasalahan yang diadukan.
    • Nomor Telepon yang dapat dihubungi.
  5. Customer Service/Petugas Pelayanan Bank akan meregister pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah dan penyampaikan kepada Nasabah/Perwakilan Nasabah Nomor Register Pengaduan tersebut;
  6. Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 ( sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap;
  7. Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang akan diinformasikan oleh pihak Bank sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.