Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi, kami menyusun Laporan Penerapan Tata Kelola serta melaksanakan penilaian mandiri (Self-Assessment) setiap tahunnya dengan berlandaskan pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru berikut ini:
- POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- SEOJK No. 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perekonomian Rakyat (Terbaru).
- SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank Perekonomian Rakyat (Terbaru).
- SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Bank Perekonomian Rakyat (Terbaru).
Melalui kepatuhan regulasi ini, PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah, meningkatkan kinerja usaha, serta mendukung stabilitas industri perbankan daerah secara berkelanjutan.